KONTAN.CO.ID - PYONGYANG. Korea Utara (Korut) kembali mendapat sanksi dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dalam keputusan bulat yang diambil, Jumat (22/12), PBB menjatuhkan sanksi terbaru terkait aksi uji coba rudal balistik antar benua yang dilakukan pemerintahan Kim Jong Un. Sanksi tersebut ditujukan untuk membatasi akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah, dan pendapatan dari pekerjanya di luar negeri. Seperti diberitakan oleh CNBC, Minggu (24/12), resolusi PBB berusaha melarang hampir 90% ekspor minyak sulingan ke Korut dengan membatasi jumlah pasokan menjadi maksimal 500.000 barel per tahun. Resolusi yang diprakarsai Amerika Serikat (AS) ini juga membatasi pasokan minyak mentah ke Korut menjadi sebesar level 4 juta barel per tahun. Selanjutnya PBB menegaskan, akan memperberat sanksi jika Korut terus melakukan uji coba nuklir.
Ancaman balik dari Korea Utara
KONTAN.CO.ID - PYONGYANG. Korea Utara (Korut) kembali mendapat sanksi dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Dalam keputusan bulat yang diambil, Jumat (22/12), PBB menjatuhkan sanksi terbaru terkait aksi uji coba rudal balistik antar benua yang dilakukan pemerintahan Kim Jong Un. Sanksi tersebut ditujukan untuk membatasi akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah, dan pendapatan dari pekerjanya di luar negeri. Seperti diberitakan oleh CNBC, Minggu (24/12), resolusi PBB berusaha melarang hampir 90% ekspor minyak sulingan ke Korut dengan membatasi jumlah pasokan menjadi maksimal 500.000 barel per tahun. Resolusi yang diprakarsai Amerika Serikat (AS) ini juga membatasi pasokan minyak mentah ke Korut menjadi sebesar level 4 juta barel per tahun. Selanjutnya PBB menegaskan, akan memperberat sanksi jika Korut terus melakukan uji coba nuklir.