Ancaman Data Pribadi: Jual Beli Rekening Marak, Ini Dampaknya



KONTAN.CO.ID - Praktik jual-beli nomor rekening bank marak beredar di marketplace Facebook.

Warganet @mrt*******, Minggu (7/2/2026) mengunggah tangkapan layar aktivitas tersebut.

Terlihat bahwa rekening ATM dijual dengan harga murah, yakni Rp 500.


Tidak jelas untuk apa nomor rekening dijual. Namun, pengunggah khawatir jika nomor rekening itu digunakan untuk penipuan berbasis digital.

"Rekening bank diperjualbelikan bebas di marketplace Facebook. Entah pakai KTP siapa, entah dipakai buat kejahatan apa. Terjawab sudah! kenapa scam merajalela, korban makin banyak, pelaku sulit dilacak," tulis pengunggah.

Warganet juga mengkritisi mengapa instansi pemerintah yang memiliki kewenangan tidak mengambil sikap terkait hal tersebut.

"Karena akarnya dibiarkan hidup. OJK bikin IASC, tapi jual beli rekening tetap jalan. Unit cyber ada, tapi lapaknya tetap aman. Kalau rekening bisa dibeli semudah beli pulsa, maka kejahatan digital tinggal tunggu giliran korban," tulisnya.

"Ini bukan soal uang lagi. Ini soal keamanan, privacy, dan perlindungan data," imbuhnya.

Baca Juga: Dana Emas Digital di Indonesia Aman? Bappebti Ungkap Mekanisme Penjaminannya

PPATK surati OJK

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, praktik jual beli rekening di marketplace Facebook berpotensi disalahgunakan.

Dia menyebut, salah satu sasaran jual beli rekening adalah rekening dormant atau tidak aktif.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

"Jual beli rekening memang akan secara luas membuka peluang adanya penyalahgunaan rekening untuk kepentingan pelaku tindak pidana," ucap Ivan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

Sebagai upaya memberantas praktik tersebut, PPATK membuka kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sejak lama kami sudah bersurat pada OJK mengenai kekhawatiran kami atas jual beli rekening di perbankan kita, ini seiring dengan maraknya judol, narkotika, dan tindak pidana lainnya yang mengalirkan harta-harta ilegalnya dengan menggunakan rekening pihak lain/nominee ataupun yang diperjualbelikan," terangnya.

Selain itu, PPATK juga melakukan sosialisasi serta memberikan instruksi langsung kepada kantor perbankan di Indonesia untuk memberikan pengawasan lebih lanut.

"PPATK meminta bank untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dan profil pemilik rekeningnya, meningkatkan KYC selain berkoordinasi dengan regulator terkait," jelasnya.

Saat disinggung soal upaya men-takedown postingan jual beli nomor rekening di marketplace, Ivan menyampaikan bahwa kewenangan itu merupakan bagian dari tugas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dia menyampaikan, upaya tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh PPATK mengingat mudahnya praktik jual beli rekening saat ini.

Baca Juga: Peluang Emas 2026: Proyeksi US$ 5.500/Troy Ounce, Saatnya Beli atau Jual?

Risiko jual beli rekening di marketplace

Sementara itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan jual beli rekening.

“Jangan pernah menjual atau meminjamkan rekening Anda kepada siapa pun. Rekening adalah identitas keuangan pribadi. Saat rekening dipakai untuk kejahatan, pemilik resminya yang pertama kali akan dimintai pertanggungjawaban," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

Natsir juga menyampaikan bahwa selama ini regulator perbankan dan perbankan sudah melakukan berbagai upaya agar praktik tersebut dapat ditekan secara maksimal.

Menurutnya, praktik jual beli rekening memiliki risiko berbahaya, yakni bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Risiko tersebut juga bakal dirasakan bagi penjual atau pemilik rekening dan pembeli rekening.

Dikutip dari laman resmi BCA, berikut ini risiko jual beli nomor rekening:

1. Risiko bagi pemilik rekening

Berisiko disalahgunakan, seperti dana tampungan kriminal yang sudah pasti akan diblokir oleh pihak bank.

Pemilik rekening yang diperjualbelikan akan dimintai pertanggung jawaban secara penuh jika rekening tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab

Rekening yang disalahgunakan akan diblokir sehingga kemungkinan besar pemilik rekening ini terkena black list dan tidak akan bisa melakukan pembukaan rekening kembali baik melalui cabang manapun secara online.

2. Risiko bagi pembeli rekening

Rekening yang dibeli berpotensi tidak dapat digunakan atau sudah diblokir

Fitur di dalam rekening yang diterima tidak bisa digunakan.

Natsir berharap, OJK dapat turut serta untuk mengatasi dan meminimalisir praktik jual beli nomor rekening.

Tonton: Hotel Sultan Masih Beroperasi, Pemerintah Tegaskan Alih Kelola Tanpa Uang Jaminan

Kompas.com telah menghubungi Ketua Sekretariat Satgas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk menanyakan upaya yang ditempuh OJK terkait praktik jual beli rekening ini.

Namun, hingga Selasa (10/2/2026), belum ada pernyataan resmi dari OJK terkait hal tersebut.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Praktik Jual Rekening Bank Marak di Marketplace Facebook, PPATK Surati OJK"

Selanjutnya: Gubernur RBA: Bank Sentral Bakal Kerek Suku Bunga Lagi Jika Inflasi Memanas

Menarik Dibaca: Drakor Hingga Bridgerton, Ini Tontonan Romantis Terbaik Netflix untuk Valentine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News