JAKARTA. Menjelang berakhirnya periode pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa di periode ketiga ini memang mengancam para Wajib Pajak (WP)Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ancaman yang dikeluarkan oleh otoritas pajak ini semata-mata adalah bentuk keadilan bagi WP yang telah melakukan kewajiban pajak, maupun telah menyelesaikan ketidakpatuhannya di masa lalu dalam program tax amnesty.“Periode I mengimbau, periode II mengingatkan, dan periode III kalau tidak ikut kami mengancam. Ancamannya tentu sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak,” ucap Hestu di Hotel Mercure Jakarta Kota, Rabu (8/3).
Ancaman Ditjen Pajak dipenghujung tax amnesty
JAKARTA. Menjelang berakhirnya periode pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa di periode ketiga ini memang mengancam para Wajib Pajak (WP)Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ancaman yang dikeluarkan oleh otoritas pajak ini semata-mata adalah bentuk keadilan bagi WP yang telah melakukan kewajiban pajak, maupun telah menyelesaikan ketidakpatuhannya di masa lalu dalam program tax amnesty.“Periode I mengimbau, periode II mengingatkan, dan periode III kalau tidak ikut kami mengancam. Ancamannya tentu sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak,” ucap Hestu di Hotel Mercure Jakarta Kota, Rabu (8/3).