KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, saat ini ada sejumlah perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). "Saat ini masih ada pelaku usaha yang belum menjalankan putusan, walau sudah inkracht," kata Deswin kepada Kontan, Jumat (28/8). Berdasarkan data KPPU menyebutkan, per 15 Juli 2020 sebanyak 318 terlapor belum menjalankan putusan meski kasus hukumnya telah inkracht dan denda yang belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 387,37 miliar. Jenis perkara yang belum menjalankan putusan itu umumnya terkait dengan perkara persekongkolan tender.
Ancaman KPPU terhadap 318 perusahaan yang belum jalankan putusan yang sudah inkrah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, saat ini ada sejumlah perusahaan yang belum menjalankan putusan KPPU meski kasus hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). "Saat ini masih ada pelaku usaha yang belum menjalankan putusan, walau sudah inkracht," kata Deswin kepada Kontan, Jumat (28/8). Berdasarkan data KPPU menyebutkan, per 15 Juli 2020 sebanyak 318 terlapor belum menjalankan putusan meski kasus hukumnya telah inkracht dan denda yang belum terbayarkan nilainya mencapai Rp 387,37 miliar. Jenis perkara yang belum menjalankan putusan itu umumnya terkait dengan perkara persekongkolan tender.