KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkembangnya teknologi mobil elektrifikasi saat ini menimbulkan masalah baru yakni limbah baterai. Berbeda dengan sampah pada umumnya, baterai termasuk kategori limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun. Baterai mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya yang bisa mencemari lingkungan jika ditangani sembarangan. Makanya, ATPM juga harus bertanggung jawab mengelola limbah baterai.
Baca Juga: MMP Perkuat Implementasi Aspek K3 pada Operasional Smelter Dony Saputra, Deputy Managing Director PT Suzuki Indomobil Sales menjelaskan, pengelolaan limbah baterai jadi kebijakan yang ketat dari perusahaan, bentuk tanggung jawab lingkungan. "Limbah tersebut harus kami tangani, kami dapatkan, dan kami harus buang dengan skema yang sesuai dan ketentuan perundang-undangan," kata Dony di IIMS 2026, Kamis (5/2/2026). Kebijakan menangani limbah baterai tersebut sudah dilakukan sejak memperkenalkan Suzuki Ertiga Hybrid di 2022. Perusahaan bekerja sama dengan pihak yang terotorisasi untuk melakukan pembuangan limbah baterai. "Kita disposal, pakai pihak ketiga, supaya tidak berbahaya untuk lingkungan," kata Dony. Sampai sekarang Suzuki sudah pernah menangani penanganan limbah baterai tersebut. Semuanya dilakukan dari pihak aftersales ke konsumen secara menyeluruh.
Baca Juga: PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Melalui Penyediaan Energi Berkelanjutan Regulasi Limbah Baterai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 menegaskan bahwa percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai harus memperhatikan perlindungan lingkungan hidup. Prinsip tersebut tercantum sebagai salah satu dasar penyelenggaraan program kendaraan listrik nasional. Dalam regulasi ini, baterai diposisikan sebagai komponen strategis kendaraan listrik sekaligus berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Baca Juga: Intiland (DILD) Gandeng ION Network Luncurkan Data Center DC Land di Surabaya Karena itu, pengembangan industri baterai wajib sejalan dengan ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku. Namun, Perpres 55/2019 tidak mengatur secara teknis pengelolaan limbah baterai, termasuk daur ulang atau pembuangan baterai bekas. Aturan ini hanya menjadi payung kebijakan, sementara aspek teknis limbah diatur dalam regulasi lingkungan hidup tersendiri. Pemerintah menempatkan tanggung jawab lingkungan pada pelaku usaha kendaraan listrik dan industri baterai. Produsen diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, termasuk ketentuan limbah B3.
Baca Juga: KAI: 655.000 Tiket Lebaran Ludes Terjual, Lonjakan Terkonsentrasi di H-3 hingga H-1 Dengan pendekatan tersebut, Perpres 55/2019 memastikan percepatan kendaraan listrik tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Pengelolaan baterai bekas kendaraan listrik selanjutnya berada dalam rezim regulasi lingkungan, khususnya terkait limbah B3.
Sumber:
https://otomotif.kompas.com/read/2026/02/07/094200015/limbah-baterai-kendaraan-listrik--tanggung-jawab-perusahaan?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News