KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana MSCI mereklasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market bukan sekadar guncangan teknikal jangka pendek, melainkan rapor merah bagi tata kelola pasar modal domestik. Di tengah ketidakpastian yang bisa membayangi bursa hingga tahun 2027, investor disarankan menyusun strategi yang lebih defensif. Ancaman penurunan kasta bursa Indonesia oleh MSCI berakar pada masalah struktural.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, memaparkan bahwa MSCI menyoroti struktur kepemilikan saham yang belum transparan, tingginya konsentrasi kepemilikan, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta minimnya pembuktian penegakan hukum.
Baca Juga: Bursa Asia Rebound Saat Bursa Indonesia Sempat Ambruk 11% Usai Pengumuman MSCI "Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa reformasi pasar modal Indonesia selama ini belum cukup meyakinkan investor institusional global dari sisi implementasi dan hasil nyata," jelas Nafan kepada Kontan, Jumat (16/10/2026). Menurutnya, komitmen regulasi semata, seperti rencana kenaikan syarat minimum saham beredar (
free float) menjadi 15%, belum menunjukkan dampak konsisten jika tidak dibarengi penindakan tegas di lapangan. Efek sentimen negatif ini diproyeksikan akan terus membayangi pergerakan IHSG. Hal ini mengingat batas waktu konsultasi MSCI baru akan berakhir pada 30 April 2027, dengan keputusan final pada 30 Juni 2027. Sepanjang periode tersebut, bursa saham Indonesia dituntut untuk memberikan bukti konkret adanya perbaikan material agar lolos dari jerat Standalone Market. Pengamat Pasar Modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menambahkan bahwa sentimen ini makin berat karena beririsan dengan ketidakpastian kebijakan ekonomi domestik. Salah satunya adalah wacana perubahan penyaluran dana pemerintah melalui koperasi yang dinilai perlu dikaji dari sisi tata kelola agar tidak menambah kekhawatiran atas stabilitas bank-bank BUMN (Himbara). "Pasar tidak lagi cukup diyakinkan oleh pengumuman kebijakan baru. Investor membutuhkan bukti penindakan terhadap pelanggaran, transparansi kepemilikan, dan pembentukan harga yang wajar," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026). Menghadapi dinamika pasar yang panjang ini, Hendra menyarankan agar investor tidak terburu-buru melakukan aksi beli (
bottom fishing) hanya karena harga saham terlihat murah dan terdiskon. Valuasi murah belum tentu bisa menarik asing jika risiko tata kelola masih menjadi ganjalan.
Oleh karena itu, strategi paling ideal saat ini adalah pengendalian risiko dengan menjaga porsi kas (
cash). Prioritas portofolio sebaiknya hanya difokuskan pada emiten dengan fundamental kuat, arus kas yang sehat, tata kelola yang baik, serta tingkat likuiditas saham yang memadai.
Baca Juga: BEI Tegaskan Klasifikasi Standalone Market MSCI Bukan Level Terendah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News