KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan mempersulit pengembang dan pengelola rumah susun atau apartemen yang menyusahkan penghuninya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "Sekarang dengan pergub ini, mereka (pengelola) harus melaksanakan, dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa (tindak) terkait SLF (sertifikat laik fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/2). Anies mengatakan, banyak masalah terjadi antara penghuni apartemen dengan pengembangnya. Padahal, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.
Ancaman Pemprov DKI untuk pengembang yang persulit penghuni rusunami
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan mempersulit pengembang dan pengelola rumah susun atau apartemen yang menyusahkan penghuninya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "Sekarang dengan pergub ini, mereka (pengelola) harus melaksanakan, dan ketika mereka tidak melaksanakan maka kami bisa (tindak) terkait SLF (sertifikat laik fungsi) itu kontrol pemerintah. Kedua, badan hukumnya tak akan diakui," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/2). Anies mengatakan, banyak masalah terjadi antara penghuni apartemen dengan pengembangnya. Padahal, lanjut dia, dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen ke penghuninya.