KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah (pemda) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai akibat tekanan anggaran mulai mendapat perhatian pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan masih memetakan kondisi keuangan daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji pegawai setelah adanya penyesuaian transfer ke daerah (TKD). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemerintah belum mengambil kesimpulan terkait daerah mana saja yang benar-benar menghadapi risiko krisis fiskal. Saat ini, Kemendagri masih melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kemampuan keuangan masing-masing daerah. “Kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji,” ujar Bima kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Bima meminta kepala daerah tidak gegabah mengambil langkah drastis berupa pemecatan atau pemberhentian pegawai sebagai dampak dari tekanan fiskal yang dihadapi daerah. Baca Juga: Mencermati Skema Contract Farming dalam Penguatan Ekosistem Pangan Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan penyisiran terhadap kapasitas fiskal masing-masing daerah untuk melihat kondisi keuangan secara menyeluruh. “Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” jelasnya. Lebih lanjut, Bima menyebut pemerintah masih membahas dan mengomunikasikan berbagai persoalan terkait TKD dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan, pembahasan tersebut juga mencakup kemungkinan evaluasi terhadap kebijakan pemotongan TKD yang dikeluhkan sejumlah pemerintah daerah. “Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal,” kata Bima. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan besaran dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 masih belum ditetapkan secara final. Menurut Misbakhun, saat ini banyak pemerintah daerah (pemda) menyampaikan kekhawatiran sekaligus mempertanyakan alokasi TKD tahun depan.
Ancaman PHK ASN Daerah Mulai Mengkhawatirkan, Ini Respons Kemendagri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah (pemda) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai akibat tekanan anggaran mulai mendapat perhatian pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan masih memetakan kondisi keuangan daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji pegawai setelah adanya penyesuaian transfer ke daerah (TKD). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pemerintah belum mengambil kesimpulan terkait daerah mana saja yang benar-benar menghadapi risiko krisis fiskal. Saat ini, Kemendagri masih melakukan pendataan dan evaluasi terhadap kemampuan keuangan masing-masing daerah. “Kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji,” ujar Bima kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Bima meminta kepala daerah tidak gegabah mengambil langkah drastis berupa pemecatan atau pemberhentian pegawai sebagai dampak dari tekanan fiskal yang dihadapi daerah. Baca Juga: Mencermati Skema Contract Farming dalam Penguatan Ekosistem Pangan Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan penyisiran terhadap kapasitas fiskal masing-masing daerah untuk melihat kondisi keuangan secara menyeluruh. “Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” jelasnya. Lebih lanjut, Bima menyebut pemerintah masih membahas dan mengomunikasikan berbagai persoalan terkait TKD dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan, pembahasan tersebut juga mencakup kemungkinan evaluasi terhadap kebijakan pemotongan TKD yang dikeluhkan sejumlah pemerintah daerah. “Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal,” kata Bima. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan besaran dana transfer ke daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 masih belum ditetapkan secara final. Menurut Misbakhun, saat ini banyak pemerintah daerah (pemda) menyampaikan kekhawatiran sekaligus mempertanyakan alokasi TKD tahun depan.