KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memajaki penghasilan dari ekonomi digital, terutama penghasilan platform multinasional seperti Google dan Netflix. Hal ini berkaitan dengan konsep Pilar Satu dalam kerangka kerja OECD yang bertujuan merealokasi laba ke negara pasar. Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti menjelaskan, Pilar Satu akan mengenakan pajak atas 25% dari laba redisual di atas 10% laba, namun hanya berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet global minimal Rp 325 triliun.
Ancaman Retaliasi AS Hambat Indonesia Pungut Pajak Google Hingga Netflix
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memajaki penghasilan dari ekonomi digital, terutama penghasilan platform multinasional seperti Google dan Netflix. Hal ini berkaitan dengan konsep Pilar Satu dalam kerangka kerja OECD yang bertujuan merealokasi laba ke negara pasar. Analis Senior Kebijakan Fiskal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dewi Astuti menjelaskan, Pilar Satu akan mengenakan pajak atas 25% dari laba redisual di atas 10% laba, namun hanya berlaku bagi perusahaan multinasional dengan omzet global minimal Rp 325 triliun.