JAKARTA. Pemerintah akan memungut dana untuk kelangsungan industri minyak kelapa sawit atau yang dikenal dengan CPO Fund dari para eksportir CPO. Pengusaha diminta membayar US$ 50 untuk setiap ton CPO dan US$ 30 per ton untuk minyak olein yang dijual ke luar negeri. Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, bila pengusaha tidak mau membayar pungutan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi untuk mereka. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bahkan sampai pencabutan ijin ekspor. Sofjan mengatakan, sanksi tegas tersebut saat ini sudah selesai dirumuskan oleh pemerintah. "Aturannya sudah selesai, pemberlakuan tunggu tandatangan presiden," kata Sofjan di Jakarta Rabu (15/4).
Ancaman sanksi bagi pengusaha tak bayar CPO Fund
JAKARTA. Pemerintah akan memungut dana untuk kelangsungan industri minyak kelapa sawit atau yang dikenal dengan CPO Fund dari para eksportir CPO. Pengusaha diminta membayar US$ 50 untuk setiap ton CPO dan US$ 30 per ton untuk minyak olein yang dijual ke luar negeri. Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, bila pengusaha tidak mau membayar pungutan tersebut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi untuk mereka. Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bahkan sampai pencabutan ijin ekspor. Sofjan mengatakan, sanksi tegas tersebut saat ini sudah selesai dirumuskan oleh pemerintah. "Aturannya sudah selesai, pemberlakuan tunggu tandatangan presiden," kata Sofjan di Jakarta Rabu (15/4).