JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJJA), selaku pengelola wahana Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) terpaksa menutup wahana Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia yang masih terafiliasi dengan Grup Lippo sejak Minggu (28/9). Ini buntut masalah kontrak perjanjian bisnis di antara kedua belah pihak. Sengketa bermula dari habisnya perjanjian built operational transfer (BOT) PT Sea World Indonesia selama 20 tahun antara kedua belah pihak pada Juni 2014. Lewat kuasa hukum Iim Zovito, Pembangunan Jaya Ancol mengklaim Sea World Indonesia telah melakukan perpanjangan kontrak secara sepihak yang berniat tetap mengelola wahana tersebut hingga 2034. "Kalau perjanjian berakhir, harus ada perjanjian baru dan harus ada penyesuaiannya," urainya kepada KONTAN, Kamis (2/10). Untuk menentukan pengelolaan Sea World kedepan, PT SeaWorld Indonesia harus mengajak PJAA untuk duduk bersama dan melakukan perhitungan bisnis kembali. Jadi bukan langsung memperpanjang kontrak secara sepihak. Apalagi saat ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menyatakan pengelolaan Sea World diserahkan ke Jaya Ancol.
Ancol dan Lippo berseteru pengelolaan Sea World
JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJJA), selaku pengelola wahana Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) terpaksa menutup wahana Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia yang masih terafiliasi dengan Grup Lippo sejak Minggu (28/9). Ini buntut masalah kontrak perjanjian bisnis di antara kedua belah pihak. Sengketa bermula dari habisnya perjanjian built operational transfer (BOT) PT Sea World Indonesia selama 20 tahun antara kedua belah pihak pada Juni 2014. Lewat kuasa hukum Iim Zovito, Pembangunan Jaya Ancol mengklaim Sea World Indonesia telah melakukan perpanjangan kontrak secara sepihak yang berniat tetap mengelola wahana tersebut hingga 2034. "Kalau perjanjian berakhir, harus ada perjanjian baru dan harus ada penyesuaiannya," urainya kepada KONTAN, Kamis (2/10). Untuk menentukan pengelolaan Sea World kedepan, PT SeaWorld Indonesia harus mengajak PJAA untuk duduk bersama dan melakukan perhitungan bisnis kembali. Jadi bukan langsung memperpanjang kontrak secara sepihak. Apalagi saat ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sudah menyatakan pengelolaan Sea World diserahkan ke Jaya Ancol.