Ancol pilih menggugat balik masyarakat



JAKARTA. PT Pembangunan Jaya Ancol mengaku dirugikan karena digugat oleh tiga orang masyarakat yang keberatan atas pemungutan tarif masuk ke kawasan wisata Pantai Ancol, Jakarta Utara. Adapun masyarakat yang menggugat Ancol tersebut diantaranya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati.Dalam berkas jawaban yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ancol juga menggugat balik (gugatan rekonpensi) kepada masyarakat yang mengajukan gugatan.Dalam gugatan rekonpensi tersebut, Ancol meminta ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar. Menurut kuasa hukum Ancol, Imran Nating, gugatan masyarakat menyebabkan Ancol harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk kasus ini. Selain itu mengajukan gugatan rekonpensi, Ancol juga mengajukan eksepsi. Menurut Imran, gugatan yang diajukan kepada kliennya salah alamat karena seharusnya gugatan harus diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri.Ia beralasan, materi gugatan yang diajukan tersebut bersisikan tentang kebijakan yang dilakukan oleh Negara namun tidak dilakukan. Kebijakan itu antara lain, soal Perda DKI Jakarta tentang Kepariwisataan dan Perda DKI tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.Dimana Perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Kepariwisataan. “Padahal, pengenaan tarif yang dilakukan Ancol tidak ada yang menyalahi aturan, sudah sesuai dengan perda,” kata Imran.Sebelumnya, dalam berkas gugatan yang diajukan oleh masyarakat, Ancol dituding telah menyalahi aturan UU Kepariwisataan, karena telah memungut bayaran kepada masyarakat yang ingin memasuki wilayah pantai Ancol. Padahal daerah itu dinilai wilayah umum.Karena itu, masyarakat menilai Ancol telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ancol diminta untuk tidak memungut bayaran kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke sana. Selain itu, masyarakat juga meminta Ancol agar membayar ganti rugi sebesar Rp 15.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie