JAKARTA. PT Pembangun Jaya Ancol terhitung mulai Sabtu (27/9) kemarin, menutup operasional komersial wahana rekreasi Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia. Penutupan ini terkait masalah sengketa kontrak perjanjian antara kedua belah pihak. Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit, mengatakan ada perjanjian yang disepakati antara Ancol dan Sea World terkait pengelolaan Underwater Sea World. Dalam perjanjian yang dibuat tahun 1992 itu, Sea World mengelola wahana tersebut selama 20 tahun. Namun, lanjut Iim, masa pengelolaan oleh Sea World berdasarkan perjanjian itu maka telah berakhir pada Juni 2014 kemarin.
Akan tetapi, Sea World dianggap tidak mematuhi perjanjian itu dan tetap beroperasi secara komersial. "Kami sudah minta Sea World hentikan operasional komersial mereka dan memberitahu masyarakat, tetapi mereka tidak mau," kata Iim, kepada Kompas.com, Rabu (1/10). Iim mengklaim, pihak Sea World justru menyatakan akan tetap beroperasi karena merasa perjanjian akan diperpanjang otomatis hingga tahun 2034. Namun, kubu Ancol merasa keberatan dengan hal ini. Apalagi, lanjut Iim, Sea World memakai lahan milik Ancol. "Kami dari Ancol keberatan. Seharusnya ada perpanjangan perjanjian lagi, ada hitung-hitungan baru," ujar Iim. Oleh karenanya, akhir pekan lalu Ancol melakukan penutupan terhadap operasional komersial Sea World.