KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di e-KTP. Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia. e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.
Anda Bisa Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP, Sudah Tahu Caranya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di e-KTP. Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia. e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.