Anda Bisa Ganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP, Sudah Tahu Caranya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan data dalam e-KTP diperbolehkan. Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di e-KTP. 

Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia. e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya. 

Oleh karena itu, perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan jika memang perlu dilakukan. 

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek NPWP Sudah Valid dan Aktif, Ayo Dicoba!

Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto. 

Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja. Selanjutnya, jika tanda tangan di e-KTP sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya. 

Misalnya pada dokumen perbankan atau asuransi. Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan data antar dokumen. 

Baca Juga: Kiat Mengatasi e-KTP Ganda dari Dukcapil Kemendagri

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie