KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BNI Sekuritas berkolaborasi dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk gadai saham bagi investor pasar modal. Dengan produk ini, nasabah dapat menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pendanaan baru. Mengacu keterangan di website bnisekuritas.co.id, BNI Sekuritas menjelaskan sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon nasabah yang ingin menggadaikan sahamnya. Baca Juga: Beban meningkat, laba bersih ADHI merosot 95% di semester I 2020
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek;
- Melampirkan fotokopi KTP;
- Email seluruh dokumen ke directchannel@bnisekuritas.co.id dan mohon mencantumkan customer ID dan nomor handphone yang bisa dihubungi pada badan email;
- Simpan Hardcopy Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek tersebut, dan serahkan ke petugas PT Pegadaian (Persero) pada saat verifikasi.
- Permohonan kredit gadai saham yang diajukan nasabah akan kami teruskan ke PT Pegadaian (Persero);
- PT Pegadaian akan menghubungi langsung nasabah untuk melakukan proses KYC dan verifikasi data;
- Proses maksimum T+5 terhitung sejak nasabah berhasil diverifikasi oleh PT Pegadaian;
- Disetujui/tidaknya pengajuan kredit gadai saham nasabah merupakan wewenang PT Pegadaian;
- Jika pengajuan kredit gadai saham disetujui maka BNI Sekuritas akan memindahkan dan memblokir saham jaminan pada rekening khusus selama periode kredit;
- Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman merupakan tanggung jawab nasabah ke PT Pegadaian;
- PT Pegadaian dapat memberikan instruksi jual paksa atas saham jaminan nasabah kepada BNI Sekuritas apabila terjadi kelalaian nasabah terhadap pembayaran bunga maupun pokok kredit.