Anda butuh pendanaan? Inilah tawaran gadai saham BNI Sekuritas dan Pegadaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BNI Sekuritas berkolaborasi dengan PT Pegadaian (Persero) meluncurkan produk gadai saham bagi investor pasar modal. Dengan produk ini, nasabah dapat menggadaikan sahamnya untuk mendapatkan pendanaan baru.

Mengacu keterangan di website bnisekuritas.co.id, BNI Sekuritas menjelaskan sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon nasabah yang ingin menggadaikan sahamnya.

Baca Juga: Beban meningkat, laba bersih ADHI merosot 95% di semester I 2020


Pertama, saham yang dapat digadaikan adalah saham yang masuk dalam indeks LQ45. Kedua, jangka waktu gadai saham minimal 15 hari, maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang.

Ketiga, kredit yang diajukan minimal Rp 1 juta dan maksimal RpĀ  5 miliar. Keempat, beban bunga yang dikenakan (rate pembiayaan) sebesar 15% per tahun (360 hari).

Perusahaan sekuritas ini juga menetapkan biaya gadai saham. Apa saja? Pertama, biaya administrasi sebesar 0,25% dari nilai kredit yang disetujui. Kedua, biaya transfer (bila beda bank) yang besarnya sesuai dengan ketentuan perbankan.

Baca Juga: Masih ada potensi cuan dividen! Cek cum dividen 11 emiten sepekan ke depan

Bukan hanya itu, calon nasabah perlu mengikuti syarat pengajuan gadai saham, sebagai berikut:

  1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek;
  2. Melampirkan fotokopi KTP;
  3. Email seluruh dokumen ke directchannel@bnisekuritas.co.id dan mohon mencantumkan customer ID dan nomor handphone yang bisa dihubungi pada badan email;
  4. Simpan Hardcopy Formulir Permintaan Kredit Gadai Efek tersebut, dan serahkan ke petugas PT Pegadaian (Persero) pada saat verifikasi.
Baca Juga: Cermat Memilih Saham Pembagi Dividen, Jangan Lupa Pertimbangkan Kinerja Emiten

Calon nasabah juga perlu memahami alur alur proses gadai saham, sebagai berikut:

  • Permohonan kredit gadai saham yang diajukan nasabah akan kami teruskan ke PT Pegadaian (Persero);
  • PT Pegadaian akan menghubungi langsung nasabah untuk melakukan proses KYC dan verifikasi data;
  • Proses maksimum T+5 terhitung sejak nasabah berhasil diverifikasi oleh PT Pegadaian;
  • Disetujui/tidaknya pengajuan kredit gadai saham nasabah merupakan wewenang PT Pegadaian;
  • Jika pengajuan kredit gadai saham disetujui maka BNI Sekuritas akan memindahkan dan memblokir saham jaminan pada rekening khusus selama periode kredit;
  • Kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman merupakan tanggung jawab nasabah ke PT Pegadaian;
  • PT Pegadaian dapat memberikan instruksi jual paksa atas saham jaminan nasabah kepada BNI Sekuritas apabila terjadi kelalaian nasabah terhadap pembayaran bunga maupun pokok kredit.
Baca Juga: Saham LQ45: IHSG mendaki, 17 saham LQ45 ini naik 3 hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro