Anda Daftar Gelombang 37 Prakerja? Ini Cara Cek Status Kelulusan Gelombangnya



KONTAN.CO.ID -  Anda mendaftar Gelombang 37 Prakerja? Simak cara-cara untuk mengecek status kelulusan Gelombang ini berikut.

Pendaftaran Gelombang #7 sudah ditutup pada hari Selasa (19/7) lalu. Saat ini peserta bisa menunggu dan mengecek status kelulusan Gelombang dengan cara berikut ini. 

Peserta yang mendaftar program bantuan pelatihan ini bisa melihat status mereka di akun masing-masing atau notifikasi yang dikirimkan melalui SMS dan email. 


Namun, ada beberapa peserta yang mungkin tidak mendapatkan notifikasi pengumuman Prakerja baik melalui SMS atau email. 

Untuk mengetahui status kelulusan Anda, Kartu Prakerja memberikan informasi seputar cara melihat kelulusan seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Universitas Pertamina Dibuka Kembali Seleksi Masuk Tanpa Tes 2022, Ini Cara Daftarnya

Merangkum Instagram Prakerja ini cara untuk melihat status kelulusan gelombang yang Anda daftar. 

Cara cek status kelulusan Prakerja

1. Jika terdapat keterangan “Pendaftaran sedang dalam evaluasi” di dashboard, artinya proses seleksi sedang berjalan.

2. Untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi Gelombang, cek dashboard secara berkala.

3. Jika lolos seleksi, Anda akan mendapat notifikasi di dashboard dan diminta menonton 3 video pengenalan Program Kartu Prakerja. 

4. Setelah itu, peserta dapat melihat Nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan di dashboard. Segera beli pelatihan di salah satu dari 7 Platform Digital.

5. Jika tidak lolos seleksi, Sobat bisa mengetahui alasannya di "Riwayat Gelombang" pada dashboard. Ikuti seleksi gelombang berikutnya bila NIK Anda tidak bermasalah.

Syarat daftar Kartu Prakerja

Saat ini informasi pembukaan Gelombang selanjutnya masih belum dirilis. Namun masyarakat bisa membuat akun di dashboard.prakerja.go.id. Syarat untuk membuat akun Prakerja yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 
  • Masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh korban PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Hanya maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi Penerima Kartu Prakerja. 
Baca Juga: Beasiswa D3-S3 Jabar Future Leader 2022 Masih Dibuka, Simak lagi Syarat Daftarnya

Pendaftaran akun bisa dilakukan melalui browser ponsel. Jangan lupa untuk membuat dan memverifikasi akun Prakerja terlebih dahulu.

Tetap cek status kelolosan Gelombang 37 Prakerja Anda secara berkala. Jika dinyatakan lolos, segera beli pelatihan yang ingin Anda ikuti agar manfaat program ini tidak hangus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News