JAKARTA. Apakah Anda kesulitan membeli surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk ritel (sukri) karena tidak dilayani agen penjual? Jika iya, maka Anda bisa mengadukannya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Hal ini dikemukakan oleh Wien Irwanto, Deputi Direktur Direktorat Pembiayaan Syariah DJPU. "Kalau ada buktinya, bisa adukan ke kami, kami akan tegur (agen penjual)," ujarnya, Rabu (26/2). Hal ini lantaran ada aduan investor yang memesan nilai minimal pemesanan tidak dilayani oleh agen penjual. Informasi saja, batas minimum pemesanan sukri SR-006 ini sebesar Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Pihaknya, lanjut Wien, sudah mewanti-wanti agen penjual agar melayani investor yang memesan senilai Rp 5 juta.
Anda tak dilayani beli sukri? Adukan ke DJPU
JAKARTA. Apakah Anda kesulitan membeli surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk ritel (sukri) karena tidak dilayani agen penjual? Jika iya, maka Anda bisa mengadukannya kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU). Hal ini dikemukakan oleh Wien Irwanto, Deputi Direktur Direktorat Pembiayaan Syariah DJPU. "Kalau ada buktinya, bisa adukan ke kami, kami akan tegur (agen penjual)," ujarnya, Rabu (26/2). Hal ini lantaran ada aduan investor yang memesan nilai minimal pemesanan tidak dilayani oleh agen penjual. Informasi saja, batas minimum pemesanan sukri SR-006 ini sebesar Rp 5 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Pihaknya, lanjut Wien, sudah mewanti-wanti agen penjual agar melayani investor yang memesan senilai Rp 5 juta.