KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi tidak akan segan memberikan sanksi tilang kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor. Sebab,secara aturan sudah jelas bahwa surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK) harus diregistrasi ulang setiap tahun termasuk membayar pajak. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setiap tahun STNK wajib diperpanjang atau registrasi ulang. Jika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa dikenakan tilang. Baca Juga: Banten dan Bali bebaskan denda pajak kendaraan, Jakarta segera menyusul
Anda telat bayar pajak kendaraan? Begini cara menghitung dendanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi tidak akan segan memberikan sanksi tilang kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor. Sebab,secara aturan sudah jelas bahwa surat tanda nomor kendaraan bermotor ( STNK) harus diregistrasi ulang setiap tahun termasuk membayar pajak. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setiap tahun STNK wajib diperpanjang atau registrasi ulang. Jika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa dikenakan tilang. Baca Juga: Banten dan Bali bebaskan denda pajak kendaraan, Jakarta segera menyusul