JAKARTA. Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh membantah keras kesaksian stafnya, Suprapto, yang menyatakan dirinya meminta tambahan uang untuk bisa mengabulkan kasasi atas nama Hutomo Ongorwasito. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ayyub berulang kali menegaskan dirinya adalah hakim yang bersih dan rajin. "Takut sekali saya makan uang haram. Makanya sukses saya punya anak," kata Ayyub ketika bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo, Mario C Bernardo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2013). Dia menyebut Suprapto berbohong. Ayyub juga merasa dizalimi dengan adanya pemberitaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencecar Ayyub. Jaksa menanyakan Ayyub mengapa tidak menempuh jalur hukum untuk Suprapto. "Tidak usah. Saya bersama Tuhan. Saya pendekar ini, 15 tahun di tanah suci bertapa," katanya. Gaya bicara Ayyub di persidangan ceplas-ceplos. Suaranya cukup keras dan bernada tinggi dengan logat Makassar. Dia hadir mengenakan jas kotak-kotak yang membalut kemeja kuningnya dan dasi. Pada kesaksian sebelumnya, Suprapto mengatakan bahwa dia pernah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan pada Ayyub bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan dan antinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut. Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan. Seperti diketahui Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja. Kedua orang itu awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. (Dian Maharani/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Andi Ayyub: Saya takut makan uang haram
JAKARTA. Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh membantah keras kesaksian stafnya, Suprapto, yang menyatakan dirinya meminta tambahan uang untuk bisa mengabulkan kasasi atas nama Hutomo Ongorwasito. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ayyub berulang kali menegaskan dirinya adalah hakim yang bersih dan rajin. "Takut sekali saya makan uang haram. Makanya sukses saya punya anak," kata Ayyub ketika bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi Hutomo, Mario C Bernardo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/11/2013). Dia menyebut Suprapto berbohong. Ayyub juga merasa dizalimi dengan adanya pemberitaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencecar Ayyub. Jaksa menanyakan Ayyub mengapa tidak menempuh jalur hukum untuk Suprapto. "Tidak usah. Saya bersama Tuhan. Saya pendekar ini, 15 tahun di tanah suci bertapa," katanya. Gaya bicara Ayyub di persidangan ceplas-ceplos. Suaranya cukup keras dan bernada tinggi dengan logat Makassar. Dia hadir mengenakan jas kotak-kotak yang membalut kemeja kuningnya dan dasi. Pada kesaksian sebelumnya, Suprapto mengatakan bahwa dia pernah menyerahkan fotokopi memori kasasi tersebut di meja Ayyub. Saat itu, Suprapto menyampaikan pada Ayyub bahwa ada yang meminta tolong agar kasasi Hutomo dikabulkan dan antinya akan diberi imbalan Rp 150 juta. Namun, Ayyub tak langsung menanggapi permintaan tersebut. Menurut Suprapto, atasannya itu akan mempelajari berkas perkara Hutomo terlebih dahulu. Suprapto mengatakan, Ayyub kemudian meminta tambahan sebesar Rp 100 juta. Setelah itu, kembali meminta tambahan Rp 300 juta dengan alasan sulit membantu agar kasasi Hutomo dikabulkan. Seperti diketahui Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman. Uang itu disebut untuk mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito yang masuk di tingkat kasasi. Mario merupakan pengacara dari Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjadja. Kedua orang itu awalnya melaporkan Hutomo terkait kasus penipuan dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar Riau. Dalam kasus ini, Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. (Dian Maharani/Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News