JAKARTA. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan bahwa ia pernah meminjamkan duit pribadinya sebanyak Rp 36 miliar kepada PT Quadra Solution, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang proyek e-KTP. Hal itu dilakukan Andi lantaran merasa meski menjadi pemenang tender, konsorsium PNRI dipersulit karena tidak diberi uang muka untuk menjalankan proyek e-KTP. "Sekitar Juni 2011, PNRI ditetapkan sebagai pemenang. Namun PNRI diperintah untuk membagi lapak seluruh pekerjaan kepada peserta lelang yang kalah. PNRI menolak keras, sehingga PNRI dipersulit dalam proses pengadaannya. PNRI tidak pernah dikasih DP," ucap Andi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin (29/5). Pemberian pinjaman ini diakui pula oleh Willy Nusantara Najoan, Direktur Keuangan PT Quadra Solution. Selain mendapat pinjaman dari Andi, PT Quadra juga mengaku mendapat pinjaman dari Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. "Saat itu kami tidak hanya dapat dari Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus karena saat itu tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy. Hingga saat ini, terkait pemberian utang kepada PT Quadra, membuat PT Sandipala bermasalah para krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, bahkan saat ini sudah ada di tingkat kasasi. Sementara uang Andi yang dipinjamkan kepada PT Quadra sudah dikembalikan, karena perusahaan tersebut meminta tambahan pinjaman namun tidak disanggupi Andi. Akhirnya seluruh uang Andi dikembalikan dan Andi mendapat bunga 2,5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Andi dan Tanos pinjami uang pemenang proyek e-KTP
JAKARTA. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatakan bahwa ia pernah meminjamkan duit pribadinya sebanyak Rp 36 miliar kepada PT Quadra Solution, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), pemenang proyek e-KTP. Hal itu dilakukan Andi lantaran merasa meski menjadi pemenang tender, konsorsium PNRI dipersulit karena tidak diberi uang muka untuk menjalankan proyek e-KTP. "Sekitar Juni 2011, PNRI ditetapkan sebagai pemenang. Namun PNRI diperintah untuk membagi lapak seluruh pekerjaan kepada peserta lelang yang kalah. PNRI menolak keras, sehingga PNRI dipersulit dalam proses pengadaannya. PNRI tidak pernah dikasih DP," ucap Andi, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (Senin (29/5). Pemberian pinjaman ini diakui pula oleh Willy Nusantara Najoan, Direktur Keuangan PT Quadra Solution. Selain mendapat pinjaman dari Andi, PT Quadra juga mengaku mendapat pinjaman dari Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. "Saat itu kami tidak hanya dapat dari Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus karena saat itu tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy. Hingga saat ini, terkait pemberian utang kepada PT Quadra, membuat PT Sandipala bermasalah para krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, bahkan saat ini sudah ada di tingkat kasasi. Sementara uang Andi yang dipinjamkan kepada PT Quadra sudah dikembalikan, karena perusahaan tersebut meminta tambahan pinjaman namun tidak disanggupi Andi. Akhirnya seluruh uang Andi dikembalikan dan Andi mendapat bunga 2,5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News