Andi dicecar soal wewenang dan sertifikat tanah



JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi A. Mallarangeng akhirnya selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus proyek sport center Hambalang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ia sudah menyatakan kesiapannya untuk ditahan, lembaga anti rasuah itu ternyata belum memutuskan melakukan penahanan. "Berbagai macam hal ditanyakan mengenai tugas pokok sebagai menteri," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Andi sendiri selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Ia mengaku mendapat 17 pertanyaan mulai dari tugasnya sebagai menteri hingga pengurusan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang.

Hanya saja, politikus partai Demokrat itu mengaku tidak ditanya soal perubahan anggaran dari single years ke multiyears. "Saya harap bisa segera tuntas sehingga jelas perkara ini terang, siapapun yang salah ya harus bertanggung jawab secara hukum," imbuhnya. Sementara itu, Harry Ponto, Kuasa Hukum Andi, mengaku hingga kini ia dan kliennya masih belum mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pihak KPK. Harry mengaku masih belum melihat pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan perdana kali ini sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang. "Kita belum melihat kesitu, sampai sekarang. Sesungguh dari pihak pak Andi sendiri itu belum tahu perbuatan apa sih yang dituduhkan," ujar Harry. Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek sport center Hambalang sejak Desember lalu. Meski pernah dimintai keterangan sebagai saksi, tapi kali ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Selain Andi, KPK juga telah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noer dan mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditahan dan dibawa ke meja persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan