JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangng dari hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Majelis hakim berpendapat, hukuman uang yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Andi tidak terbukti karena uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Andi sendiri. "Uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusannya di Pengdilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Haswandi, uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh Sekretaris Menpora kala itu, Wafid Muharram yang kemudian diberikan kepada Poniran.
Andi Mallarangeng bebas dari hukuman Rp 2,5 miliar
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangng dari hukuman uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Majelis hakim berpendapat, hukuman uang yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Andi tidak terbukti karena uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Andi sendiri. "Uang tersebut ternyata tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusannya di Pengdilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7). Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Haswandi, uang tersebut berasal dari bagian fee proyek Kemenpora yang dikumpulkan oleh Sekretaris Menpora kala itu, Wafid Muharram yang kemudian diberikan kepada Poniran.