Andi Mallarangeng berharap jaksa KPK tuntut bebas



JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng kembali akan menjalani persidangan Senin (30/1). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Dalam persidangan hari ini, Andi diagendakan mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu penasihat hukum Andi, Harry Pontoh mengaku, persidangan akan digelar pada pukul 11.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Ia mengaku tidak ada persiapan khusu yang dilakukan Andi untuk menghadapi tuntutan jaksa. Kendati demikian, kubunya berharap Andi dapat dituntut bebas.


"Harusnya dituntut bebas karena terbukti bahwa AAM (Andi Alifian Mallarangeng) tidak pernah melakukan intervensi atas Proyek Hambalang," kata Harry saat dihubungi wartawan, Minggu (29/6).

Lebih lanjut Harry bersikeras bahwa kliennya juga tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menerima uang terkait proyek Hambalang. Menurut Harry, kliennya juga tidak pernah ikut mengatur proyek tersebut, baik langsung maupun tidak langsung.

Dari fakta di persidangan kata Harry, pengaturan proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut dilakukan jauh sebelum Andi diangkat sebagai Menpora. Proyek sudah mulai diatur sejak sekitar bulan Juni tahun 2009. Sementara Andi baru dilantik pada akhir Oktober 2009.

"Setelah dilantik pun, Andi tidak pernah melakukan intervensi karena sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Andi selaku Menpora dalam kasus tersebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Uang tersebut ia terima secara bertahap melalui adiknya, Choel Mallarangeng.

Jaksa memperinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550 ribu dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal.

Selain itu, Andi juga didakwa telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Rinciannya, memperkaya Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta, Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,532 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto sebesar 3 miliar, Lisa lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar, Anggraeni Dewi Kusumawati sebedsar Rp 400 juta, dan memperkaya Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.

Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT Global Daya MAnunggal sebesar Rp 45,922 miliar. 

Atas perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Adapun dakwaan Andi disusun secara alternatif dimana Andi juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya dalam melakukan perbuatan tersebut. Andi dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,39 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia