Andi Mallarangeng dituntut penjara 10 tahun



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.

Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Supardi dalam tuntutannya , Senin (30/6).

JPU juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Tuntutan yang memberatkan, Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan sebagai pemimpin kementerian dinilai tidak bisa menjadi tauladan bagi bawahannya.


Sementara hal-hal yang meringankan yakni Andi dinilai sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga. Andi melalui adiknya Choel Mallarangeng telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana korupsi. Andi juga pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Andi dianggap terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menpora untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pembangunan proyek tersebut. Dia dituding melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri melalui Choel sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu yang diterima secara bertahap.

Jaksa memperinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550 ribu dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal. Andi juga disebut telah memperkaya orang lain dengan total sebesar Rp 44,59 miliar.

Rinciannya memperkaya Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta, Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,53 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto sebesar 3 miliar, Lisa lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar, Anggraeni Dewi Kusumawati sebesar Rp 400 juta, dan memperkaya Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.

Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi dengan total nilai mencapai Rp 409,99 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,39 miliar, KSO Adhi Karya-Wijaya Karya sebagai kontraktor proyek tersebut sebesar Rp 145,16 miliar, PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 45,92 miliar. Atas perbuatannya tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 464,39 miliar.

Atas tuntutan yang dibacakan tersebut, Andi mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi. Begitu juga dengan pansihat hukumnya. "Jadi Yang Mulia, nanti akan ada yang disiapkan penasihat hukum dan saya sendiri akan mengajukan pembelaan pribadi," kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa