JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Supardi dalam tuntutannya , Senin (30/6). JPU juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Tuntutan yang memberatkan, Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan sebagai pemimpin kementerian dinilai tidak bisa menjadi tauladan bagi bawahannya.
Andi Mallarangeng dituntut penjara 10 tahun
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Supardi dalam tuntutannya , Senin (30/6). JPU juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Tuntutan yang memberatkan, Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan sebagai pemimpin kementerian dinilai tidak bisa menjadi tauladan bagi bawahannya.