JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3) siang.Menurut Jaksa Supardi, hal tersebut dilakukan Andi secara bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhammad Noor, dan Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan."Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Supardi.Andi disebut telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri melalui adiknya, Choel sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap. Jaksa merinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550.000 dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal.Andi juga disebut telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Rinciannya, memperkaya Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta, Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,532 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto sebesar 3 miliar, Lisa lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar, Anggraeni Dewi Kusumawati sebedsar Rp 400 juta, dan memperkaya Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT Global Daya MAnunggal sebesar Rp 45,922 miliar. Atas perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Adapun dakwaan Andi disusun secara alternatif dimana Andi juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya dalam melakukan perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Menanggapi dakwaan tersebut, Andi berencana untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Salah satu penasihat hukum Andi, Luhut Pangaribuan akhirnya meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menyusun eksepsi selama satu minggu. Ketua Majelis Hakim Haswandi menawarkan agar sidang berikutnya digelar pada Kamis (13/1) mendatang. Namun, Andi tetap meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun eksepsi."Izin yang mulia. Karena saya harus menulis menggunakan tangan untuk menyusun eksepsi, saya meminta waktu selama satu minggu," kata Andi.Ketua Majelis Hakim pun setuju. Akhirnya sidang lanjutan Andi Mallarangeng akan digeral pada Senin (17/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan agenda pembacaan eksepsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Andi Mallarangeng terancam pidana 20 tahun
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3) siang.Menurut Jaksa Supardi, hal tersebut dilakukan Andi secara bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhammad Noor, dan Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan."Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Supardi.Andi disebut telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri melalui adiknya, Choel sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap. Jaksa merinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550.000 dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal.Andi juga disebut telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Rinciannya, memperkaya Wafid Muharam sebesar Rp 6,55 miliar, Deddy Kusdinar sebesar Rp 300 juta, Nanang Suhatmana sebesar Rp 1,1 miliar, Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar, Mahyuddin sebesar Rp 500 juta, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebesar Rp 4,532 miliar, Machfud Suroso sebesar Rp 18,8 miliar, Olly Dondokambey sebesar Rp 2,5 miliar, Joyo Winoto sebesar 3 miliar, Lisa lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar, Anggraeni Dewi Kusumawati sebedsar Rp 400 juta, dan memperkaya Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta.Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT Global Daya MAnunggal sebesar Rp 45,922 miliar. Atas perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Adapun dakwaan Andi disusun secara alternatif dimana Andi juga didakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya dalam melakukan perbuatan tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Menanggapi dakwaan tersebut, Andi berencana untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). Salah satu penasihat hukum Andi, Luhut Pangaribuan akhirnya meminta waktu selama satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menyusun eksepsi selama satu minggu. Ketua Majelis Hakim Haswandi menawarkan agar sidang berikutnya digelar pada Kamis (13/1) mendatang. Namun, Andi tetap meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun eksepsi."Izin yang mulia. Karena saya harus menulis menggunakan tangan untuk menyusun eksepsi, saya meminta waktu selama satu minggu," kata Andi.Ketua Majelis Hakim pun setuju. Akhirnya sidang lanjutan Andi Mallarangeng akan digeral pada Senin (17/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan agenda pembacaan eksepsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News