KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah bisa mengintervensi proses penganggaran proyek berskala nasional ini. Hal itu disampaikan Andi lewat pleidoi atau pembelaan yang disampaikannya hari ini, Kamis (14/12). "Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses penganggaran proyek KTP-elektronik ini," kata Samsul Huda, kuasa hukum Andi membacakan nota pembelaan. Andi memang mengaku kenal dengan Setya Novanto yang kala itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Meski begitu untuk bisa berkomunikasi dengan Setnov saja Andi tidak bisa langsung menemui dan mesti berkoordinasi dengan ajudannya.
Andi Narogong bantah bisa intervensi dana e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah bisa mengintervensi proses penganggaran proyek berskala nasional ini. Hal itu disampaikan Andi lewat pleidoi atau pembelaan yang disampaikannya hari ini, Kamis (14/12). "Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses penganggaran proyek KTP-elektronik ini," kata Samsul Huda, kuasa hukum Andi membacakan nota pembelaan. Andi memang mengaku kenal dengan Setya Novanto yang kala itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Meski begitu untuk bisa berkomunikasi dengan Setnov saja Andi tidak bisa langsung menemui dan mesti berkoordinasi dengan ajudannya.