JAKARTA. Dalam kasus korupsi e-KTP beberapa pengusaha dan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah merancang kemenangan konsorsium tertentu. Dalam dakwaan, disebut yang mengatur hal ini ialah pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Sekjen DPR Diah Anggraini, serta sebuah tim yang disebut dengan Tim Fatmawati."Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia). Untuk itu dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping," ucap salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto bekas pejabat Kemendagri, Kamis (9/3).Tim Fatmawati disebar dalam tiga konsorsium. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Andi Narogong rancang 3 konsorsium e-KTP
JAKARTA. Dalam kasus korupsi e-KTP beberapa pengusaha dan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah merancang kemenangan konsorsium tertentu. Dalam dakwaan, disebut yang mengatur hal ini ialah pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Sekjen DPR Diah Anggraini, serta sebuah tim yang disebut dengan Tim Fatmawati."Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia). Untuk itu dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping," ucap salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto bekas pejabat Kemendagri, Kamis (9/3).Tim Fatmawati disebar dalam tiga konsorsium. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.