Andi Narogong rancang 3 konsorsium e-KTP



JAKARTA. Dalam kasus korupsi e-KTP beberapa pengusaha dan pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah merancang kemenangan konsorsium tertentu. Dalam dakwaan, disebut yang mengatur hal ini ialah pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Sekjen DPR Diah Anggraini, serta sebuah tim yang disebut dengan Tim Fatmawati.

"Proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan konsorsium PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia). Untuk itu dibentuk pula konsorsium Astragraphia dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta pendamping," ucap salah satu jaksa KPK ketika membacakan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto bekas pejabat Kemendagri, Kamis (9/3).

Tim Fatmawati disebar dalam tiga konsorsium. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.


(Baca: Perusahaan SPV bentukan Sandipala pailit dan tak punya aset)

Sedangkan konsorsium Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisaksi Mustika Graphia, dan PT Kwarasa Hexagona. Konsorsium ketiga, Murakabi Sejahtera terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Stacopa.

Andi, Diah dan Tim Fatmawati tersebut lantas menugaskan pengusaha Johanes Richard Tanjaya untuk membuat konfigurasi sehingga produk vendor tertentu sesuai dengan sistem e-KTP. Johanes pun beberapa kali berhubungan dengan pihak vendor di antaranya Berman Jandry Hutasoit, Sofran Irchamni, Paulus Tanos, Tunggul Baskoro dan Tony Wijaya.

Agar lolos verifikasi, para Irman dan Sugiharto lantas memerintahkan Andi untuk menyusun dokumen konsorsium agar lolos verifikasi. Sementara itu, disebut dalam dakwaan pula bahwa konsorsium tersebut sebenarnya terafiliasi dengan Andi Agustinus alias Andy Narogong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia