JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi alifian Mallarangeng menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya adalah fiktif. Menurut Andi, isi tuntutan tidak berubah dari isi dakwaan yang menurutnya hanyalah asumsi dan spekulasi. "Di dakwaan (berisi) asumsi dan spekulasi sehingga tututan jadi fiksi," kata Andi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6). Lebih lanjut menurut Andi, JPU mengabaikan kesaksian-kesaksian seperti yang disampaikan Wafid Muharam dan Muhammad Nazaruddin. Andi menilai, dari kesaksian tersebut yang tidak membuktikan dakwaan JPU.
Andi: Tuntutan jaksa KPK kepada saya adalah fiktif
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi alifian Mallarangeng menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya adalah fiktif. Menurut Andi, isi tuntutan tidak berubah dari isi dakwaan yang menurutnya hanyalah asumsi dan spekulasi. "Di dakwaan (berisi) asumsi dan spekulasi sehingga tututan jadi fiksi," kata Andi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/6). Lebih lanjut menurut Andi, JPU mengabaikan kesaksian-kesaksian seperti yang disampaikan Wafid Muharam dan Muhammad Nazaruddin. Andi menilai, dari kesaksian tersebut yang tidak membuktikan dakwaan JPU.