KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik jasa travel PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman dan Annisa Hasibuan dipastikan hadir dalam rapat kreditur esok, Selasa (5/12). "Ya, besok keduanya hadir besok," ungkap salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi saat dikonfirmasi KONTAN, Senin (4/12). Adapun kedatangan Andika dan Annisa dinilai sangat krusial dalam pembahasan proposal perdamaian pada proses PKPU. Sebab, keduanya yang mengetahui bagaimana kondisi terkini dan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban kepada para jamaah. Adapun diagendakan, rapat kreditur besok diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Sexio bilang, upaya kehadiran Andika dan Annisa tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir. "Terakhir, surat panggilan dari pengadilan telah sampai di Bareskrim Polri pada 30 November lalu," tambahnya. Sebelumnya, kuasa hukum First Travel Damba Akmala mengatakan, Andika dan Annisa merupakan pihak yang tepat menjelaskan jaminan dari isi proposal perdamaian baik kepada jamaah dan vendor. "Secara jelas, memang prinsipal yang bisa menyampaikan secara logika dan ekonomis untuk bisa menjalani proposal perdamaian," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Andika dan Annisa di rapat kreditur First Travel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik jasa travel PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman dan Annisa Hasibuan dipastikan hadir dalam rapat kreditur esok, Selasa (5/12). "Ya, besok keduanya hadir besok," ungkap salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi saat dikonfirmasi KONTAN, Senin (4/12). Adapun kedatangan Andika dan Annisa dinilai sangat krusial dalam pembahasan proposal perdamaian pada proses PKPU. Sebab, keduanya yang mengetahui bagaimana kondisi terkini dan kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban kepada para jamaah. Adapun diagendakan, rapat kreditur besok diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Sexio bilang, upaya kehadiran Andika dan Annisa tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir. "Terakhir, surat panggilan dari pengadilan telah sampai di Bareskrim Polri pada 30 November lalu," tambahnya. Sebelumnya, kuasa hukum First Travel Damba Akmala mengatakan, Andika dan Annisa merupakan pihak yang tepat menjelaskan jaminan dari isi proposal perdamaian baik kepada jamaah dan vendor. "Secara jelas, memang prinsipal yang bisa menyampaikan secara logika dan ekonomis untuk bisa menjalani proposal perdamaian," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News