JAKARTA. Andy Agustinus alias Andy Narogong ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia merupakan tersangka ketiga setelah Sugiharto pejabat pembuat komitmen di DIrjen Disdukcapil Kemendagri dan Irman, mantan Dirjen Kemendagri."KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu AA (Andy Agustinus) dari kalangan swasta," kata Alexander Marwata.Alex menambahkan, AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP ini. Dalam proses penganggaran misalnya, Andy diduga kerap menemui sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kemendagri termasuk para terdakwa.
Andy Narogong jadi tersangka kasus e-KTP
JAKARTA. Andy Agustinus alias Andy Narogong ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia merupakan tersangka ketiga setelah Sugiharto pejabat pembuat komitmen di DIrjen Disdukcapil Kemendagri dan Irman, mantan Dirjen Kemendagri."KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu AA (Andy Agustinus) dari kalangan swasta," kata Alexander Marwata.Alex menambahkan, AA diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP ini. Dalam proses penganggaran misalnya, Andy diduga kerap menemui sejumlah anggota DPR RI dan pejabat di Kemendagri termasuk para terdakwa.