JAKARTA. Perbankan mesti bersiap merogoh kocek lebih dalam. Di tengah kenaikan biaya dana, perbankan akan kian tercekik lantaran harus membayar pelbagai pungutan. Yang teranyar adalah kewajiban membayar iuran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah wewenang pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia (BI) mulai awal tahun 2014. Kabarnya, pungutan OJK kisaran di 0,04%-0,05% dari total aset bank. Tak cuma itu, selama ini bank mesti membayar premi penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, premi penjaminan itu bisa membengkak lantaran LPS akan memberlakukan sistem premi diferensial (SPD) mulai tahun 2015.
Aneka pungutan makin bebani perbankan
JAKARTA. Perbankan mesti bersiap merogoh kocek lebih dalam. Di tengah kenaikan biaya dana, perbankan akan kian tercekik lantaran harus membayar pelbagai pungutan. Yang teranyar adalah kewajiban membayar iuran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah wewenang pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia (BI) mulai awal tahun 2014. Kabarnya, pungutan OJK kisaran di 0,04%-0,05% dari total aset bank. Tak cuma itu, selama ini bank mesti membayar premi penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, premi penjaminan itu bisa membengkak lantaran LPS akan memberlakukan sistem premi diferensial (SPD) mulai tahun 2015.