KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (22/12), Plh. Corporate Secretary Division Head Yulan Kustiyan mengamini ihwal PKPU yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya tersebut. “Dapat disampaikan bahwa benar terdapat pengajuan PKPU terhadap ANTM oleh Budi Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Yulan.
Aneka Tambang (ANTM) Buka Suara Terkait PKPU yang Diajukan Pengusaha Budi Said
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (22/12), Plh. Corporate Secretary Division Head Yulan Kustiyan mengamini ihwal PKPU yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya tersebut. “Dapat disampaikan bahwa benar terdapat pengajuan PKPU terhadap ANTM oleh Budi Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Yulan.