Aneka Tambang (ANTM) Buka Suara Terkait PKPU yang Diajukan Pengusaha Budi Said



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (22/12), Plh. Corporate Secretary Division Head Yulan Kustiyan mengamini ihwal PKPU yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya tersebut.

“Dapat disampaikan bahwa benar terdapat pengajuan PKPU terhadap ANTM oleh Budi Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Yulan.


Meski demikian, Yulan menegaskan hal tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional ANTM dan seluruh kegiatan usaha ANTM tetap berjalan dengan normal seperti biasa.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 4.000 Jadi Rp 1.132.000 Per Gram, Sabtu (23/12)

Yulan menyebut, emiten tambang pelat merah ini memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa taat dalam memenuhi kewajibannya, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan untuk periode sembilan bulan pertama tahun 2023.

Untuk menghadapi permohonan PKPU tersebut, ANTM telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis. Dalam hal ini ANTM juga telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Fernandes Partnership.

Bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya, ANTM saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum ANTM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati