KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memasuki babak baru. Hasilnya, majelis hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada persidangan tanggal 6 Februari 2024. Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.
Aneka Tambang (ANTM) Dinyatakan Terbebas dari Gugatan PKPU Budi Said
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memasuki babak baru. Hasilnya, majelis hakim telah membacakan penetapan yang mencabut perkara PKPU No 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada persidangan tanggal 6 Februari 2024. Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.