KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengecualikan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel. Wacana ini pun disambut positif oleh emiten yang bergerak di bidang pertambangan, salah satunya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Untuk diketahui, nikel merupakan salah satu segmen usaha ANTM selain emas.Emiten penghuni Indeks Kompas100 ini pun memiliki pabrik Feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) mengevaluasi target kinerja tahun 2019
Aneka Tambang (ANTM) dukung pengecualian slag nikel dari daftar B3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengecualikan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel. Wacana ini pun disambut positif oleh emiten yang bergerak di bidang pertambangan, salah satunya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Untuk diketahui, nikel merupakan salah satu segmen usaha ANTM selain emas.Emiten penghuni Indeks Kompas100 ini pun memiliki pabrik Feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) mengevaluasi target kinerja tahun 2019