Aneka Tambang (ANTM) dukung pengecualian slag nikel dari daftar B3



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengecualikan limbah slag nikel dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai tata cara uji karakteristik pengecualian limbah slag nikel.

Wacana ini pun disambut positif oleh emiten yang bergerak di bidang pertambangan, salah satunya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Untuk diketahui, nikel merupakan salah satu segmen usaha ANTM selain emas.Emiten penghuni Indeks Kompas100 ini pun memiliki pabrik Feronikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Gunung Raja Paksi (GGRP) mengevaluasi target kinerja tahun 2019


Plh. SVP Corporate Secretary Aneka Tambang Dede Izudin mengatakan, pihaknya mendukung wacana pengecualian tersebut karena slag nikel dinilai memiliki nilai tambah (value added) untuk dimanfaatkan sebagai material konstruksi.

Selain itu, ANTM menilai limbah slag bebas dari bahan berbahaya dan beracun setelah melewati serangkaian uji karakteristik slag. Uji tersebut diantaranya adalah uji ledak, menyala, reaktif, infeksius, korosif, karakater beracun TCLP & LD50, serta radionuklida.

“Dari serangkaian uji dinyatakan tidak ditemukan parameter tersebut pada slag nikel,” ujar Dede kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).

Dede menambahkan, ANTM juga telah mendapatkan izin pemanfaatan slag dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK.610/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Baca Juga: Produksi antimony, pendapatan Trinitan Metals (PURE) naik double digit tahun ini

“Sehingga ANTAM diperbolehkan melakukan pemanfaatan slag untuk menjadi material bernilai tambah diantaranya konstruksi beton, roadbase dan yardbase,” sambungnya.

Bahkan pemanfaatan limbah slag nikel telah dilakukan di lingkup internal perusahaan, yakni dengan menjadikan slag sebagai roadbase, yardbase, bahkan konstruksi perumahan dan perkantoran ANTM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi