Aneka Tambang (ANTM) Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam periode 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). 


Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Jumat 31 Mei 2024, Cek Daftarnya di Sini

Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kemurniannya.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," katanya dalam keterangannya, Jumat (31/5).

Antam juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. 

"Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA di 0811-1002-002 dan Call Center di 0804-1-888-888," tambah Faisal.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Kamis 30 Mei 2024, Cek Daftarnya di Sini

ANTM senantiasa memastikan bahwa tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli