Aneka Tambang (ANTM) Siap Jalankan Ekspor Ferro Alloy Satu Pintu Melalui DSI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyatakan siap mendukung kebijakan ekspor satu pintu melalui pengawasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Salah satu dari tiga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis yang wajib ekspor melalui pengawasan DSI adalah ferro alloy (paduan besi).

Corporate Secretary Aneka Tambang, Wisnu Danandi Haryanto mengungkapkan bahwa Antam memproduksi ferro alloy berupa feronikel (FeNi). Produk ini dihasilkan dari fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Antam di Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka, Pomalaa, Sulawesi Tenggara.

Pada tahun 2026, volume produksi feronikel Antam ditargetkan mencapai sekitar 18.000 ton nikel dalam feronikel (tNi). Saat ini, mayoritas produk feronikel ANTAM dipasarkan untuk pasar ekspor. Tujuannya antara lain ke Tiongkok, Korea Selatan, dan India, serta ke beberapa negara di Eropa dalam volume yang lebih terbatas.


Baca Juga: Pakuwon Jati (PWON) Optimistis Hadapi 2026, Recurring Income Jadi Penopang Kinerja

"Pada prinsipnya Antam mendukung berbagai upaya Pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing ekspor Indonesia. Antam pada dasarnya tidak memiliki keberatan terhadap kebijakan tersebut," kata Wisnu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/6/2026).

Wisnu menyatakan bahwa selama ini kegiatan ekspor feronikel Antam telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan tata kelola ekspor yang ditetapkan Pemerintah. Oleh karena itu, Antam siap menyesuaikan mekanisme pelaksanaan ekspor sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.

Wisnu memastikan, langkah tersebut dijalankan dengan tetap menjaga keberlangsungan operasional, hubungan baik dengan pelanggan, serta mendukung upaya peningkatan nilai tambah dan daya saing ekspor nasional.

Wisnu mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, bisnis Antam saat ini didominasi oleh penjualan ke pasar domestik. "Sekitar 97% penjualan Antam ditujukan untuk pasar dalam negeri, sehingga porsi ekspor perusahaan relatif terbatas," tandas Wisnu.

Seperti diketahui, pemerintah sudah memulai implementasi mekanisme pelaporan baru untuk ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Masa transisi dimulai pada Senin (1/6/2026) kemarin.

Pengusaha wajib melaporkan kegiatan ekspor komoditas tersebut kepada DSI. Masa transisi akan berlangsung hingga evaluasi dilakukan dalam tiga bulan pelaksanaan kebijakan ini.

Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk implementasi tahap berikutnya. Pemerintah menargetkan penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI dapat berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Tetap Berlaku Meski Ekspor Lewat DSI, BPDP Tunggu Aturan Teknis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News