Aneka Tambang masih punya sisa dana rights issue Rp 2,55 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meluncurkan penawaran umum hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue pada 22 Oktober 2015, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) baru mengggunakan 52% dana atau sebanyak Rp 2,80 triliun per 30 September 2018. Sebagian besar dana tersebut digunakan untuk membiayai proyek pembangunan pabrik.

Asal tahu saja, sejak meluncurkan HMETD di 2015 dana yang berhasil dihimpun emiten itu adalah Rp 5,35 triliun setelah dikurangi biaya penawaran umum sebanyak Rp 22,39 miliar. Rinciannya, Rp 3,49 triliun diperoleh dari HMETD dana penanaman modal negara (PMN) dan Rp 1,86 dari dana publik.

Dalam keterbukaan informasi, Direktur Keuangan ANTM Dimas Wikan Pramudhito memaparkan bahwa sebanyak 65% dari total dana HMETD 2015 atau Rp 3,49 triliun akan digunakan untuk pembangunan pabrik feronikel Haltim Tahap I. Realisasinya, hingga 30 September 2018 dana tersebut sudah terpakai 68,51% atau sekitar Rp 2,4 triliun.


Selain itu, dari total dana HMETD 2015, sebanyak 31% atau Rp 1,66 triliun bakal dimanfaatkan untuk pembiayaan modal kerja atau proyek pengembangan lainnya. Per akhir September, dana tersebut baru dimanfaatkan 24,58% atau sebanyak Rp 407,89 miliar.

Sementara, proyek Anode Slime dan Precious Metals Refinery yang rencananya akan dibiayai 4% atau Rp 200 miliar dari dana rights issue, tapi baru terealisasi 0,52% dari target atau Rp 1,04 miliar per 30 September 2018.

"Dengan begitu, sisa dana hasil penawaran umum per 30 September 2018 adalah Rp 2,55 triliun. Sisa dana untuk pembangunan proyek pembangunan pabrik Rp 1,1 triliun, proyek Anode Slime dan Precious Metals Refinery Rp 198,95 miliar dan untuk pembiayaan modal kerja Rp 1,25 triliun," jelas Dimas dalam laporannya di Keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/10).

Sisa dana Rp 2,55 triliun tersebut saat ini disimpan di Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam bentuk giro dan deposito satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati