Di Amerika Serikat (AS), angel investor sudah menjadi bagian penting dalam pengumpulan modal. Sedangkan di negara-negara lain, termasuk Indonesia, investor malaikat ini masih merupakan sesuatu yang baru, bahkan belum lazim.Arti penting angel investor di AS semakin terlihat kala perekonomian AS terkena krisis dan mengalami resesi. Presiden AS Barack Obama telah mengeluarkan regulasi terbaru seputar investasi yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja.Aturan tersebut adalah Jumpstart Our Business Startups (JOBS) Act yang diluncurkan 5 April 2012. JOBS Act memudahkan pengumpulan modal melalui crowdsourcing dan angel investing. Perbedaan kedua jenis investasi ini terletak di sisi akreditasi. Crowdsourcing tidak berakreditasi, sedangkan angel investing berakreditasi.Di Indonesia, belum ada payung hukum yang benar-benar diterbitkan untuk mengatur ruang gerak angel investor. Untuk kepentingan perlindungan investasi, sebenarnya ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga bisa berperan. Begitu juga kementerian-kementerian lain yang bersangkutan dengan cara main dan ruang gerak angel investor.Untuk mewujudkannya, Manajer Program Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) Fajar Nugraha ingin mengadakan audiensi dengan beberapa kementerian yang terkait dengan urusan investor malaikat itu. “Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan,” kata Fajar.Jaka A. Singgih, Managing Director Bumi Laut Group dan seorang angel investor dari Indonesia, menilai, memang sudah saatnya investor malaikat mendapatkan perhatian pemerintah dalam bentuk regulasi. Namun, Jaka berharap, pemerintah tak menerbitkan regulasi yang sifatnya mengekang ruang gerak para angel investor. “Jangan lupa ini kan dana pribadi mereka dan ada kepentingan sosial di dalamnya,” tukasnya.Managing Partner New Vantage Group, John A. May, berharap ada regulasi yang membantu pengusaha kecil untuk berkembang. Tapi, dia menilai Bapepam-LK dan pemerintah belum perlu mengatur angel investor. Dengan begitu, para angel investor dapat lebih leluasa memberikan dana bagi pengusaha kecil pilihan mereka masing-masing.Investor malaikat ini bukan tandingan bank, modal ventura, dan private equity. “Angel investor itu kecil, uang yang diinvestasikan juga kecil, tapi kami berinvestasi di perusahaan kecil yang berisiko tinggi,” kata John.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Angel investor juga butuh aturan main
Di Amerika Serikat (AS), angel investor sudah menjadi bagian penting dalam pengumpulan modal. Sedangkan di negara-negara lain, termasuk Indonesia, investor malaikat ini masih merupakan sesuatu yang baru, bahkan belum lazim.Arti penting angel investor di AS semakin terlihat kala perekonomian AS terkena krisis dan mengalami resesi. Presiden AS Barack Obama telah mengeluarkan regulasi terbaru seputar investasi yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja.Aturan tersebut adalah Jumpstart Our Business Startups (JOBS) Act yang diluncurkan 5 April 2012. JOBS Act memudahkan pengumpulan modal melalui crowdsourcing dan angel investing. Perbedaan kedua jenis investasi ini terletak di sisi akreditasi. Crowdsourcing tidak berakreditasi, sedangkan angel investing berakreditasi.Di Indonesia, belum ada payung hukum yang benar-benar diterbitkan untuk mengatur ruang gerak angel investor. Untuk kepentingan perlindungan investasi, sebenarnya ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga bisa berperan. Begitu juga kementerian-kementerian lain yang bersangkutan dengan cara main dan ruang gerak angel investor.Untuk mewujudkannya, Manajer Program Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) Fajar Nugraha ingin mengadakan audiensi dengan beberapa kementerian yang terkait dengan urusan investor malaikat itu. “Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan,” kata Fajar.Jaka A. Singgih, Managing Director Bumi Laut Group dan seorang angel investor dari Indonesia, menilai, memang sudah saatnya investor malaikat mendapatkan perhatian pemerintah dalam bentuk regulasi. Namun, Jaka berharap, pemerintah tak menerbitkan regulasi yang sifatnya mengekang ruang gerak para angel investor. “Jangan lupa ini kan dana pribadi mereka dan ada kepentingan sosial di dalamnya,” tukasnya.Managing Partner New Vantage Group, John A. May, berharap ada regulasi yang membantu pengusaha kecil untuk berkembang. Tapi, dia menilai Bapepam-LK dan pemerintah belum perlu mengatur angel investor. Dengan begitu, para angel investor dapat lebih leluasa memberikan dana bagi pengusaha kecil pilihan mereka masing-masing.Investor malaikat ini bukan tandingan bank, modal ventura, dan private equity. “Angel investor itu kecil, uang yang diinvestasikan juga kecil, tapi kami berinvestasi di perusahaan kecil yang berisiko tinggi,” kata John.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News