Angelina sangkal telah menerima uang



JAKARTA. Sidang perkara kasus suap pada proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, kembali digelar hari Rabu (15/2) di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor).Pada persidangan dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin itu, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Angelina Sondakh, I Wayan Koster (keduanya merupakan anggota Badan Anggaran DPR), serta Laurent yang merupakan direktur keuangan PT Duta Graha Indah (DGI).Baik Angelina maupun Wayan Koster dalam kesaksiannya membantah kalau mereka telah menerima sejumlah dana terkait proyek Wisma Atlit. Menurut Angelina, dirinya tidak pernah meminta bagian dari keuntungan proyek tersebut kepada PT DGI.Padahal, menurut kesaksian Direktur marketing PT DGI, Mindo Rosalina Manulung, politisi asal partai demokrat tersebut sempat meminta uang sebesar Rp 1 triliun. Uang itu diminta supaya PT DGI menjadi pelaksana proyek Wisma Atlit.Permintaan Angelina itu disampaikan melalui Blackberry Messenger (BBM). Namun menurut Rosa yang sudah diberikan baru sebesar Rp 5 miliar.Hanya saja, hal itu dibantah oleh mantan Puteri Indonesia itu. "Tidak, saya tidak meminta uang kepada Rosa," kata Angelina. Bahkan, Angelina menyangkal pernah berkomunikasi dengan Rosa menggunakan BBM. Dia beralasan dirinya tidak pernah memiliki BlackBerry.Padahal percakapan antara Rosa dengan Angelina itu tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Namun yang menarik, ternyata tidak semua percakapan antara Rosa dengan Angie dijadikan alat bukti oleh Jaksa. Pasalnya, percakapan itu rupanya dilakukan menggunakan dua Belckberry yang berbeda, dan hanya satu saja yang diajukan sebagai barang bukti oleh jaksa.Terkait hal ini, kubu Nazaruddin berang. Salah satu kuasa hukum mantan Bendahara Umum partai Demokrat, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan kepada Jaksa soal tidak dijadikannya BAP tersebut sebagai barang bukti.Sementara itu, terkait keterangan Angelina tersebut Hotman menilai Angelina telah berbohong. "Saksi ini bilang yang jujur, nanti saya laporkan memberi sumpah palsu," ujar Hotman.Menurut Hotman, kalau isi percakapan antara Rosa dengan Angelina tidak benar, fakta-faktanya juga salah. Namun, ternyata ada empat fakta yang diakui benar oleh Angelina yang sesuai dengan percakapan dalam BB tersebut.Pertama, fakta mengenai perginya Angelina ke Belanda bersama keluarga yang juga tercantum dalam percakapan. Kedua, soal perayaan ulang tahun putera Angelina, dimana saat itu Angelina mengundang Rosa lewat BBM.Fakta lainnya adalah soal tempat tinggal Angelina di apartemen Belezza, lalu soal kepindahan rumah Angelina ke Cilandak, Jakarta. Fakta yang terakhir adalah perayaan ulang tahun Angelina pada 28 Desember 2010.Karena dinilai berbohong, maka kubu Nazaruddin akan melaporkan Angelina telah memberikan keterangan palsu kepada polisi. Selain itu juga mereka meminta majelis hakim agar mempertemukan Angelina dengan Rosa dan Yulianis, untuk mengkonfrontir semua keterangannya.Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Dharmatai Ningsih menilai keterangan Angelina bukan satu-satunya yang akan dipertimbangkan. "Jujur atau tidaknya saudara saksi, kita akan nilai nanti berdasarkan semua keterangan dan fakta persidangan," kata Dharmawati.Usai persidangan, terdakwa Nazaruddin menyayangkan atas semua keterangan Angelina yang memberatkan dirinya.Sebelumnya, Nazaruddin menjadi terdakwa dalam kasus ini karena diduga telah menerima suap dari PT DGI. Pemberian suap itu merupakan komitmen fee karena telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp191,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie