Angelina Sondakh hadapi tuntutan jaksa



JAKARTA. Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan atas dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh, Kamis (20/12).Pembacaan tuntutan tersebut akan berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sekitar pukul 13.00 WIB," kata Tengku Nasrullah selaku pengacara Angelina Sondakh. Tengku mengatakan, Angelina siap menghadapi pembacaan tuntutan. Angelina atau Angie didakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 12 Ayat a, Pasal 5 Ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Menurut jaksa, Angie menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 12,58 miliar ditambah US$ 2,35 juta dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pemberian tersebut merupakan imbalan atas jasa Angie menggiring proyek sesuai dengan keinginan Grup Permai.Sejauh ini, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan. Mereka yang diperiksa antara lain Nazaruddin, mantan pegawai Grup Permai yaitu Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin dan Eddy Sitanggang. Persidangan juga sudah menghadirkan wartawan Jeffry M Rawis, yang kenal dekat dengan Angie dan disebut dalam dakwaan sebagai kurir penerimaan uang.Dalam persidangan, Angie membantah telah menerima uang tersebut. Dia juga mengingkari percakapan melalui BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Mindo Rosalina Manulang yang menjadi salah satu bukti penerimaan uang. Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan pekan lalu, Angie tidak mengaku apalagi menyesali perbuatan korupsi yang didakwakan kepadanya. Putri Indonesia 2001 itu malah mengaku menyesal sudah terjun ke dunia politik. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can