Anggap RUU Pilkada tidak sah, Poempida surati SBY



JAKARTA. Poempida Hidayatullah menilai, proses pengesahan RUU Pilkada dalam sidang paripurna DPR pada 25 September silam tidak sah. Ia pun mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berikut adalah surat terbuka yang dibuat oleh Poempida, seperti ditulis dalam jurnalnya, Nuansa Baru:

Jakarta,  30 September 2014


No       : 258/PH/IX/A182/2014

Perihal : Tanggapan Terhadap Pengambilan Keputusan RUU Pilkada

Kepada

Yth. Bapak Soesilo Bambang Yudhoyono

Presiden Republik Indonesia

Di Tempat

            Dengan hormat,

            Semoga Bapak dalam keadaan baik dan senantiasa dalam lindungan-Nya.

Berkaitan dengan telah dilakukannya pengambilan keputusan melalui voting tentang RUU Pilkada pada 25 September 2014. Kami memberikan penjelasan bahwa pengambilan keputusan RUU Pilkada pada Sidang Paripurna DPR tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR terkait pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.

Adapun penjelasan mengenai Tata Tertib tersebut sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 bahwa:

“Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir”.

            Dengan demikian bila jumlah Anggota DPR yang hadir pada saat sidang Paripurna tersebut adalah 496 sesuai dengan absensi di Sekretariat DPR. Maka pengambilan keputusan dapat dikatakan sah apabila mendapat 249 suara. Dan mengenai Anggota DPR yang walkout atau meninggalkan sidang, diatur dalam Pasal 285 ayat 3 dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

            Pada saat Sidang Paripurna, suara keputusan terkait RUU Pilkada hanya mendapatkan 226 suara atau hanya memperoleh sebesar 45,56% suara anggota DPR yang hadir. Artinya bahwa suara anggota DPR yang mendukung Pilkada DPR tidak memenuhi persyaratan Tata Tertib DPR.

            Untuk itu kami berpendapat bahwa pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada pada Sidang Paripurna 25 September 2014 dapat dikatakan tidak sah dan tidak dapat disetujui sebagai Undang-Undang.

Demikian kami sampaikan sesuai dengan pengamatan dan pemahaman kami sebagai Anggota DPR. Semoga Bapak mendapatkan pertimbangan yang baik dalam memahami pengambilan keputusan tersebut.Terima kasih atas segala perhatian dan kerjasama yang baik.

Hormat kami,

DR. Poempida Hidayatulloh, BEng (Hon), PhD, DIC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie