Anggaran bakal dilarang diubah tanpa izin Bappenas



JAKARTA. Pemerintah akan memperketat perubahan anggaran kegiatan di kementerian/lembaga (K/L). Saat ini,  memang masih leluasa untuk mengubah jumlah anggaran belanja K/L.

Hal itu menyebabkan, realisasi penggunaan anggaran dengan perencanaannya seringkali tidak sesuai. Terkadang, jumlah anggaran memang lebih tinggi dari rencananya.

Untuk itu, menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, pemerintah akan mengeluarkan sebuah aturan agar anggaran belanja K/L tidak leluasa mengubah anggaran. Dalam aturan ini, nantinya jika K/L ingin mengubah anggaran maka harus meminta izin Bappenas.


Sebab, setiap program yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya, merupakan hasil perumusan Bappenas. "Selama ini memang ada ruang bagi K/L untuk mengubah anggaran kegiatan prioritas nasional," ujar Bambang, Minggu (15/1) kepada KONTAN.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, akan memetakan program mana yang penganggarannya tidak sesuai rencana. Selama ini, menurutnya kebiasaan K/L yang sering menggubah anggaran mempengaruhi APBN secara signifikan.

Kebebasan mengubah anggaran ini memang menjadi celah yang selalu dimanfaatkan oleh K/L. Selain membuat aturan yang memperketat proses perubahan anggaran di K/L pemerintah juga akan memperbaiki pole penyusunan perencanaan dan penganggaran.

Direktur Institut Development for Economic and Finance (INDE) Enny Sri Hartati menilai jika hal ini tidak segera dibereskan maka setiap tahun target APBN akan meleset. Risiko APBN memang harus terus diminimalisir, tidak hanya di sisi penerimaan saja.

Pada sisi belanja pemerintah juga perlu mencari solusi agar lebih efisien. Jika di sisi belanja bisa lebih efisien dan efektof, maka risiko APBN lainnya yaitu pembiayaan juga bisa lebih terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto