Anggaran bansos tahun 2020 tak terserap 100%, ini penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan realisasi anggaran bansos perlindungan sosial untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 123,51 triliun. Jumlah tersebut sekitar 97,09% dari total pagu bansos 2020 yang sebesar Rp 127,20 triliun.

Bila dirinci, realisasi bansos sembako Jabodetabek mencapai 99,91%,  bantuan bansos tunai (BST) sebesar 98%, bansos tunai bagi KPM sembako non PKH sebesar 99,99%, program keluarga harapan (PKH) 99,92%, bansos beras sebesar 100% dan program sembako (BPNT) sebesar 92,92%.

Risma menjelaskan beberapa kendala dalam pelaksanaan bansos PEN ini yang mengakibatkan penyalurannya tak 100%. Dia menyebut kendala yang dihadapi dalam merealisasikan program kartu sembako adalah karena data yang tidak  lengkap dan tidak terkoneksi dengan NIK.


"Data yang tidak lengkap menyebabkan gagal setting wallet dan Himbara tidak berhasil menyalurkan bantuan tersebut," ujar Risma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (13/1).

Selanjutnya, kurang tercapainya target Bansos Tunai disebabkan kondisi geografis yang sulit di beberapa wilayah penyaluran sehingga memakan waktu yang lama dan melebihi masa  penyaluran.

Baca Juga: Bank DKI dan Dinsos DKI Jakarta mulai meyalurkan bantuan sosial tunai

Kendala pelaksanaan bantuan sosial sembako Jabodetabek adalah terdapat transporter yang sudah mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa tetapi tidak melaksanakan paket tersebut, sehingga satker tidak bisa membayarkan.

Lalu, kendala  pelaksanaan bansos beras bagi KPM PKH adalah kondisi geografis dan cuaca ekstrem di beberapa daerah, penundaan penyaluran karena zona merah Covid-19, fumigasi, kelangkaan solar, juga kurangnya tenaga angkut muat dan bongkar dan tidak tersedianya anggaran kemasan, pengemasan dan pengiriman sampai KPM.

Lalu, kendala pelaksanaan bansos PKH adalah masih adanya KPM tidak eligible.

"Karena itu yang kita lakukan di  2021 adalah bagaimana kami memperbaiki data," kata Risma.

Menurutnya,  nantinya akan ditetapkan pula berbagai parameter kemiskinan, sehingga bantuan yang diberikan kepada setiap daerah akan tepat sesuai dengan parameter yang ada.

Selanjutnya: PKH 2021, berikut syarat, kriteria, dan besar bantuan penerimanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi