KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan mengurangi alokasi anggaran bantuan pendanaan dalam rangka penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) untuk perangkat desa. Anggaran yang termasuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tersebut ditujukkan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa setara gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Baca Juga: Soal penanganan tumpahan minyak Pertamina di Karawang, DPR minta laporan tiap pekan
Anggaran bantuan gaji tetap perangkat desa turun menjadi Rp 1,12 triliun di 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memutuskan mengurangi alokasi anggaran bantuan pendanaan dalam rangka penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) untuk perangkat desa. Anggaran yang termasuk dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tersebut ditujukkan untuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa setara gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Baca Juga: Soal penanganan tumpahan minyak Pertamina di Karawang, DPR minta laporan tiap pekan