Jakarta. Merosotnya penerimaan negara membuat pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4/2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan langkah penghematan dan pemotongan belanja di 87 instansi dan kementerian/lembaga. Dalam instruksi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016, total anggaran belanja yang akan dihemat mencapai Rp 50,02 triliun. Penghematan sebesar itu didapat dari pemotongan belanja operasional sebesar Rp 20,9 triliun. Juga pemangkasan belanja lain-lain sebesar Rp 29,06 triliun. Pemotongan itu juga sudah termasuk pemotongan dana Rp 10,90 triliun untuk anggaran pendidikan dan Rp 1,43 triliun untuk anggaran kesehatan.
Anggaran belanja dipangkas Rp 50 triliun
Jakarta. Merosotnya penerimaan negara membuat pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4/2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan langkah penghematan dan pemotongan belanja di 87 instansi dan kementerian/lembaga. Dalam instruksi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016, total anggaran belanja yang akan dihemat mencapai Rp 50,02 triliun. Penghematan sebesar itu didapat dari pemotongan belanja operasional sebesar Rp 20,9 triliun. Juga pemangkasan belanja lain-lain sebesar Rp 29,06 triliun. Pemotongan itu juga sudah termasuk pemotongan dana Rp 10,90 triliun untuk anggaran pendidikan dan Rp 1,43 triliun untuk anggaran kesehatan.