JAKARTA. Anggaran belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas sebesar Rp 363,6 miliar menjadi Rp 40,74 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemangkasan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2017. "Di tahun 2017 ini revisi self blocking pengurangan Rp 363,60 miliar laksanakan Inpres, fokus efisiensi belanja barang sesuai Instruksi Presiden,' ujar Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).
Anggaran belanja Kemenkeu dipangkas Rp 363,6 M
JAKARTA. Anggaran belanja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipangkas sebesar Rp 363,6 miliar menjadi Rp 40,74 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemangkasan anggaran ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2017. "Di tahun 2017 ini revisi self blocking pengurangan Rp 363,60 miliar laksanakan Inpres, fokus efisiensi belanja barang sesuai Instruksi Presiden,' ujar Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).