Anggaran belanja negara 2019 berpotensi berubah, tapi defisit tetap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019. Rancangan anggaran tahun depan berpotensi mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan terkini dan persetujuan anggota dewan.

Utamanya, perubahan berupa tambahan anggaran pada beberapa pos belanja negara. Selama sepekan kemarin, pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan anggaran sejumlah kementerian/lembaga (K/L). Beberapa diantaranya, mengusulkan tambahan anggaran dari pagu indikatif yang telah ditetapkan dalam RAPBN 2019 dan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.

Pertama, usulan tambahan subsidi listrik oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun depan sebesar Rp 1,2 triliun dari pagu indikatif tahun depan sebesar Rp 57,6 triliun. Penambahan ini menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk penyambungan listrik dan telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu).


Kedua, usulan tambahan anggaran oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 8,7 triliun untuk 2019 untuk pembagunan jalan hingga penguatan Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, total anggaran kementerian ini naik menjadi Rp 110,7 triliun dari pagu indikatif RAPBN 2019 sebesar Rp 102 triliun.

Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 44,4 triliun. Sehingga, dari pagu indikatif awal yang hanya Rp 76,2 triliun, usulan anggaran Polri untuk tahun depan naik menjadi Rp 120,6 triliun.

Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemkeu mengatakan, setiap usulan baru setelah pagu indikatif RAPBN 2019, harus melalui persetujuan Presiden, termasuk penambahan-penambahan anggaran. Jika disetuji, maka Kemkeu akan membuat daftar perubahan tersebut.

"Nanti mana yang ditampung, mana yang tidak tergantung pembahasan dengan komisi masing-masing dan Banggar (Badan Anggaran)," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9). Yang jelas, perubahan setiap pos anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan negara.

Meski anggaran belanja negara nantinya berubah dari pagu indikatif awal, defisit DPR tidak boleh melebar atau harus sesuai pagu indikatif awal. Maka, defisit anggaran tahun depan tidak akan berubah dari yang ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp Rp 297,2 triliun atau 1,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Kalau (defisit) lebih kecil, boleh. Ini sesuai dengan UU Keuangan Negara," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi