KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Rp 48,8 triliun atau naik 82% dari sebelumnya Rp 26,7 triliun menjadi katalis positif bagi emiten rumah sakit. Penambahan anggaran tersebut dilakukan pada semester II 2019 ini. Terkait hal itu, sejumlah analis hal ini dapat menjadi katalis positif bagi emiten rumah sakit. Kendati demikian, analis juga memberi catatan ada yang harus dicermati investor sebelum membeli saham-saham emiten rumah sakit. Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) revisi pertumbuhan pendapatan jadi 15% di 2019
Anggaran BPJS Kesehatan naik 82%, simak rekomendasi analis untuk emiten rumah sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah anggaran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Rp 48,8 triliun atau naik 82% dari sebelumnya Rp 26,7 triliun menjadi katalis positif bagi emiten rumah sakit. Penambahan anggaran tersebut dilakukan pada semester II 2019 ini. Terkait hal itu, sejumlah analis hal ini dapat menjadi katalis positif bagi emiten rumah sakit. Kendati demikian, analis juga memberi catatan ada yang harus dicermati investor sebelum membeli saham-saham emiten rumah sakit. Baca Juga: Mitra Keluarga (MIKA) revisi pertumbuhan pendapatan jadi 15% di 2019