Anggaran cost recovery 2013 naik tipis



JAKARTA. Badan Anggaran DPR dan pemerintah sepakat menetapkan besaran pergantian biaya produksi minyak mentah dan gas (cost recovery) sebesar US$ 15,5 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 mendatang. Besaran cost recovery ini naik tipis dibandingkan dengan tahun ini yang sebesar US$ 15,16 miliar.Anggota Badan Anggaran DPR Satya W. Yudha menerangkan, kenaikan ini karena BP Migas akan membayar cost recovery beberapa perusahaan pada 2013 mendatang. Menurutnya, besaran cost recovery ini sangat tergantung dari beberapa proyek yang sedang berjalan dan tidak tergantung seberapa besar target produksi minyak mentah (lifting) pemerintah.DPR telah meminta BP Migas memverifikasi perusahaan-perusahaan yang harus dibayar cost recovery ini. Dengan verifikasi ini, Satya berharap penambahan produksi minyak bisa segera terealisasi.Nah, untuk mengkompensasi besaran cost recovery yang terus meningkat, Satya bilang DPR meminta pemerintah untuk menggenjot penerimaan migas. Salah satunya, "Dengan melakukan renegosiasi harga gas Tangguh, sehingga bisa menambah pendapatan," jelasnya, Selasa (25/9).Pengamat Perminyakan Kurtubi mengungkapkan, selama ini besaran cost recovery terus meningkat tetapi produksi minyak mentah justru terus menurun. Dengan kata lain, banyak proyek pengeboran minyak tidak menghasilkan produksi minyak sehingga tidak bisa mengkompensasi penerimaan negara.Makanya, Kurtubi mendesak BP Migas harus ikut mengatasi kendala yang dihadapi kontraktor migas di lapangan. "Selama ini, banyak proyek minyak terhambat karena tidak ada campur tangan dari BP Migas sehingga produksi minyak seret," tandasnya.Jika langkah ini belum berhasil, Kurtubi bilang mau tidak mau pemerintah harus menggenjot penerimaan migas dengan cara menaikkan harga gas dalam negeri. Hanya saja, kata dia kenaikan harga gas dalam negeri juga harus memperhitungkan daya saing industri dalam negeri. Sehingga, kenaikan harga gas dalam negeri kata dia, tidak boleh lebih dari 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can