Anggaran dana abadi bertambah, Kemenkeu belum tetapkan skema dan pengelolanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui belum memiliki skema yang jelas terkait pengelolaan dana-dana abadi yang dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 mendatang.

“Kami akan terus matangkan dengan kementerian terkait. Alokasi anggaran yang disampaikan Presiden, mengenai institusinya, akan kami bahas dengan pemerintah perkait,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di DPR, Selasa (20/8).

Sebelumnya, dalam konferensi pers RAPBN 2020 dan Nota Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, empat alokasi dana abadi (endowment fund) dalam RAPBN 2020 akan diinvestasikan dalam instrumen investasi yang aman sehingga hasilnya dapat digunakan untuk membiayai program dan kebutuhan dalam rangka peningkatan daya saing Indonesia.


Baca Juga: Tahun depan ada dana abadi kebudayaan dan perguruan tinggi, untuk apa saja?

“Hasil investasi dari dana abadi tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses ke masyarakat pada jenjang pendidikan tinggi, peningkatan kualitas riset, pemajuan kebudayaan nasional, dan peningkatan kualitas PT,” ujar dia, Jumat (16/8) lalu.

Empat dana abadi yang dimaksud adalah dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP, dana abadi penelitian, sana abadi kebudayaan, dan dana abadi perguruan tinggi.

Tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran DPPN sebesar Rp 18 triliun, dana abadi penelitian Rp 5 triliun, dana abadi kebudayaan Rp 1 triliun, dan dana abadi perguruan tinggi sebesar Rp 5 triliun.

Secara keseluruhan, total anggaran pembiayaan untuk investasi dana abadi ini mencapai Rp 29 triliun.

Baca Juga: Pemerintah targetkan imbal hasil dana abadi LPDP capai Rp 4,5 triliun tahun depan

Adapun, terkait dana abadi penelitian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah meminta agar pembentukan Badan Riset Nasional segera dirampungkan.

Badan ini nantinya menjadi institusi yang menghimpun dana riset dan pengembangan yang saat ini masih tersebar di berbagai anggaran kementerian dan lembaga di APBN. Selain itu, Badan Riset Nasional juga diarahkan untuk melaksanakan rencana induk riset nasional (RIRN) yang telah disusun pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat